Tragedi Mesuji hampir sama dengan film blood diamond, memang swaya belum banyak paham tentang kejadian ini tapi disini saya baca-baca kejadian mirip dengan film yang dibintangi oleh leonardo dicaprio itu.Mesuji ini kisah serupa: blood palm oil, blood tire. Kisah kerakusan korporasi, ketundukan pemerintah dan ignorance manusia modern. Sebab dari darah yang tumpah dan mengalir di kebun sawit, singkong dan karet, korporasi jadi kaya, kas pemerintah menggembung dan orang-orang Jakarta dan dunia selebihnya bisa menikmati minyak goreng yang jernih, bisa bermobil mewah dengan ban handal, bisa menikmati gemerlap kasino dan hingar bingar dunia gelap di tengah-tengah sejarah manusia modern abad ini.
Dan apa yang kita saksikan di Mesuji, merupakan miniatur rangkaian cuplikan dan adegan kepedihan, ketidakberdayaan dan cucuran air mata orang-orang tertindas dan tak berdaya di Republik ini. Mesuji adalah cerita keburukan, seburuk apapun yang kita vulgarkan. Mesuji adalah cermin budaya kekerasan, barbarisme dan kemiskinan yang kemudian menyoal keberadaan kita mengenai hidup, manusia dan kemanusiaan.
Apakah hidup ini masih begitu layak dipertahankan jika nyawa manusia hanya bagian sebuah game yang diciptakan mereka yang berkuasa?
Di Mesuji adalah cerita tentang exploatasi manusia oleh manusia di negeri retak, di Republik ini.
Bagi petani Mesuji dan warga tertindas lainnya, tentu berharap kelak pemerintah lebih fokus soal sengketa tanah, soal penyembelihan dan soal pengusiran “centeng-centeng” atas warga daripada sekedar meributkan video yang katanya di dramatisir (katanya ada unsur oplosan). Sebab, ditolak atau tidak, pembantaian itu memang ada dan terjadi.
Kalaupun kemudian dalam video itu terbukti “oplosan”, tentu itu ada cara khusus penanganannya. Jangan sampai lantaran sibuk mengurus ‘video oplosan’
kemudian ramai-ramai melupakan kasus yang sebenarnya, yang lebih penting dan urgen. Apalagi, masalah Mesuji kini semakin melebar, tidak lagi menyoal sengketa tanah perkebunan, tapi menyoal pertambangan.
Dan sudah lazim, dalam setiap kasus sengketa apapun, selalu saja masyarakat yang menjadi tumbal dan batu bata kedigdayaan segelintir investor yang didukung oknum penegak hukum, diperkeruh permainan kadal-kadal, pun tak jarang partai politik melacurkan diri. Aparat hukum “jadi centeng” perusahaan yang tak segan-segan menindas rakyat dengan moncong senjata dan golok.
Sejak awal pemerintah sudah tahu, elit-elit di negeri ini semua sudah mengerti, kalau persoalan kekerasan terkait tanah yang terjadi selama puluhan tahun yang terjadi hampir di seluruh Tanah Air yang melibatkan aparat TNI, polisi, lembaga tertentu, ormas, swasta dan pihak asing dengan masyarakat kecil selalu berimbas pada tewasnya beberapa warga kecil; minimalnya selalu mengalirkan darah dan air mata.
Mengapa pemerintah selalu menutup mata, bukankah konflik yang melatarbelakangi biasanya perebutan tanah sekian hektar yang tidak terlepas dari sejarah penguasaan lahan yang diklaim sebagai tanah milik pihak tertentu?
Dan, kalau mau dirunut secara urut, hampir wujud persengketaan tanah merupakan konflik horisontal warisan kolonial Belanda yang sampai saat inibelum menjadi fokus utama negara untuk menyelesaikannya, bahkan terkesan dibiarkan liar dan dikembangbiakan.
Dalam kurun waktu 50 tahun sejak UU Pokok Agraria (UUPA) lahir, banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah dan jauh dari harapan rakyat banyak. UUPA malah menjadi semacam alat eksploitasi sumber-sumber agraria demi kepentingan-kepentingan dan modal asing dalam mengeruk kekayaan alam negeri ini.
Penetapan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam misalnya, hanya lipstik dan gincu pemerintah dan tetap memelihara konflik berkepanjangan. TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 yang sudah ditetapkan, namun, dukungan dan komitmen pemerintah untuk menjalankan Reforma Agraria masih sangat lemah dan mandeg. Kepentingan-kepentingan pihak tertentu justru yang menguasai.
Ada beberapa catatan penting yang menjadi rumusan RUU PA yang telah digodok oleh DPD sepanjang kurun waktu 2005- 2009.
Pertama, terbentuknya suatu pengaturan agraria yang mampu menjadi instrumen hukum nasional dengan status Undang-Undang Induk.
Kedua, menciptakan kebijakan politik dan hukum pengaturan tanah unifikatif namun tetap mengakui keanekaragaman hak-hak masyarakat adat (local wisdom) dan nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dimasyarakat semata-mata untuk kepentingan sebesar-besarnya warga negara dalam kerangka NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar